UU ITE Yang Menjadi Kontroversial

| |


Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebelumnya dibuat untuk mengatur tentang bisnis dalam dunia maya, tapi pada kenyataanya berkembang dan mengatur setiap sendi dalam kehidupan dunia maya. Meskipun ada beberapa pasal yang masih mengambang dan belum tegas penjelasannya, seperti pada pasal 27, 28, dan 31. Penjelasan pada pasal-pasal tersebut sering diklaim oleh orang-orang banyak sebagai pasal yang membatasi ruang berekspresi dan bereksperimen atau kebebasan berpendapat. Ambil contoh saja pada kasus Prita Mulyasari dan Luna Maya, memang penerapan hukumnya sudah sesuai dengan apa yang terdapat pada UU tersebut, tetapi tentu saja masih berat sebelah untuk kasus Prita Mulyasari. Apa yang ditulis oleh Prita Mulyasari melalui media dalam dunia maya, mungkin tidak terlalu merugikan bagi pihak yang bersangkutan, jika ada penjelasan yang sesuai dan logis. Tetapi untuk sang penulis sendiri yang notabene orang biasa, malah dikenai denda atas pencemaran nama baik sebesar Rp 204 juta.
Mungkin kalau kita melihat pada kasus-kasus tersebut akan terlihat kelemahan pada UU ITE, tapi tentu saja UU ITE memberi manfaat dan perlindungan dalam beraktifitas dalam dunia maya seperti, UU ini dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang dapat merugikan. Kegiatan ekonomi dalam dunia maya bisa mendapatkan perlindungan hukum, misalnya E-tourism, E-learning, transaksi dagang via, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran akan bisa segera digugat berdasarkan pasal-pasal UU ITE ini. Hambatan pengurusan ekspor-import terkait dengan transaksi elektronik dapat diminimalkan. Memang UU ini perlu untuk direvisi pada pasal-pasal tertentu saja yang penafsirannya masih luas dan kemungkinan bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Tapi tentu saja UU ini sangat diperlukan untuk mengatur berbagai sector dan tata cara beraktifitas dalam media elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar